WahanaNews.co | Dalam sidang lanjutan kasus perkara penghapusanred noticedengan
terdakwa Djoko Tjandra
dan Tommy Sumardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan
dua mantan sekretaris
pribadi Kadivhubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, pada Selasa (10/11/2020).
Mereka yang dihadirkan adalah Fransiscus Ario Dumais dan Dwi Jayanti Putri.
Dalam persidangan, keduanya membenarkan
adanya pertemuan Napoleon dengan Tommy Sumardi pada 16 April 2020.
Baca Juga:
Kantor Dinkes Nias Barat Digeledah Terkait Kasus Korupsi TA 2023, Kejari Sita 30 Bundel Dokumen
Diketahui, baik Napoleon maupun mantan
Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, didakwa menerima suap di dalam kantong plastik
maupunpaper bagdari Tommy Sumardi.
Kepada Majelis Hakim dan Jaksa, Frans
dan Dwi pun mengamini melihat Tommy Sumardi membawapaper bagberwarna
merah saat berkunjung ke ruangan Napoleon.
"Apa ada sesuatu yang terdakwa
(Tommy) bawa?" tanya hakim ketua Muhammad Damis kepada saksi.
Baca Juga:
Bendahara PUPR Nias Selatan Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Fiktif Rp776 Juta
"Tentengan berupapaper bag,
(warna) merah marun," jawab Dwi.
Sementara Frans mengaku tidak memeriksa
lebih lanjut isi daripaper bagitu.
"Ya kertas. Tumpukan kertas,"
ucap Frans.
Hakim pun menanyakan tujuan kedatangan
Tommy Sumardi dengan membawapaper bagtersebut kepada saksi.
Kepada Hakim, Frans mengatakan,
kedatangan Tommy hanya untuk menemui Irjen Napoleon.
Pertemuan antara Irjen
Napoleon dan Tommy Sumardi pun hanya berlangsung sekitar satu jam.
Hakim pun menanyakan, apakah Tommy membawa kembalipaper
bagberwarna merah marun setelah keluar dari ruangan.
"Seingat saya tidak,"
jawab para saksi.
Sebelumnya, JPU
mendakwa pengusaha Tommy Sumardi
menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200
ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo
Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Tommy Sumardi menjadi
perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Suap itu ditujukan agar
nama Djoko Tjandra dihapus dalamred noticeatau DPO Interpol
Polri.
Saat
perkara ini masih dalam tingkat penyidikan dan digugat di praperadilan oleh
Napoleon, penyidik Bareskrim Polri meyakini adanya bukti kuat terkait
penerimaan uang dari tersangka Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon senilai Rp 7 miliar.
Uang
tersebut, penyidik katakan, terkait kompensasi penghapusanred noticeburonan
terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dari DPO interpol dan sistem imigrasi.
Pemberian
itu, dikatakan penyidik, diberikan langsung di ruang kerja mantan Kadiv
Hubinter Mabes Polri
itu. Tepatnya, di lantai 11 gedung TNCC Mabes
Polri.
"Sampaidong(uang
Rp 7 miliar). Jabarkan saja, waktu (Tommy Sumardi) datang bawapaper
bag. Masuk (ke ruang Napoleon). Datang bawapaper bag, pulang
enggak bawa," kata penyidik dari Bareskrim Polri, MLY, saat ditemui
wartawan usai sidang keempat praperadilan
Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 30 September 2020 lalu. [qnt]