WahanaNews.co | Seorang
saksi yang sudah dicekal dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat
Edhy Prabowo, meninggal dunia. Saksi itu bernama Deden Deni, yang merupakan
direktur PT PLI.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Deden)
meninggal (dunia)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin
(4/1/2020).
Deden meninggal dunia pada 31 Desember 2020. Belum diketahui
detail terkait kematian Deden.
Meski begitu, Ali menerangkan proses penyidikan kasus ekspor
benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tidak
terganggu.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi
dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan
korupsi para tersangka," lanjut Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencekalan ke luar
negeri terhadap Deden Deni. Hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan
pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat
Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah
mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terkait pencekalan ini.
Pelarangan ke luar negeri bagi Deden berlaku hingga 6 bulan ke depan.