"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham
RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung
sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara
dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali kepada
wartawan, Jumat (18/12).
Selain Deden Deni, KPK mencekal tiga orang lainnya, yaitu
istri Edhy Prabowo yang bernama Iis Rosyita, Neti Herawati selaku swasta, dan
Dipo Tjahjo P selaku swasta.
Baca Juga:
Ekspor Benih Lobster Tanpa Hilirisasi Laut Ingkari Gaung Jokowi
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka
kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan
para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai
tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan
pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang
ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai penerima:
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;