"Karena pada saat itu juga saya baru sampai ke TKP, bukan hanya digital forensik yang turun, ternyata di situ juga bersama-sama dengan Inafis, dan bagian lain lain dari Puslabfor lain," katanya.
Lebih lanjut, Sopan juga mengungkapkan dalam tubuh Yosua ditemukan peluru jenis senjata Glock. Dia tidak tahu apakah ada jenis senjata lain dalam tubuh Yosua, yang dia tahu hanya Glock.
Baca Juga:
Benarkah Hotman Paris Ajukan Banding Bharada E agar Bisa Bebas Murni? Ini Faktanya
"Dalam pemeriksaan di tubuh korban, yang diperiksa itu anak pelurunya menggunakan senjata Glock, yang HS tidak tahu," ucap Sopan.
Duduk dalam sidang ini terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Baca Juga:
Jokowi Tanggapi Putusan Hakim di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.