Interupsi saksi Partai Nasdem tersebut berjalan alot. KPU Jawa Barat dan saksi Partai Nasdem saling cecar. KPU mengklaim sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Barat atas aduan Partai Nasdem tersebut dengan melakukan penyandingan data.
KPU Jawa Barat juga sudah mencatatnya dalam formulir Kejadian Khusus yang akan dibacakan saat rekapitulasi nanti di KPU RI.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Saksi Partai Nasdem mendesak KPU untuk merinci hasil temuannya atas pencermatan yang dilakukan di 60 TPS di Kota Bandung yang diprotesnya.
“Kami ingin mendapat penjelasan dari 60 TPS yang diajukan tersebut berapa yang terkonfirmasi dan berapa yang tidak terkonfimrmasi,” kata Rizky Mediantoro.
Komisioner KPU Jawa Barat Aneu Nursifah sempat menjelaskan.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
“Kebanyakan TPS yang dipermasalahkan karena terjadi hitung ulang. Jadi penghitungan ulang di tingkat kecamatan itu alasannya adalah double penyebutan, jadi suara caleg juga masuk ke suara partai. Dan sudah dianalisa,” kata dia. Setelah berkali-kali dicecar, Aneu menolak menjelaskan lebih lanjut.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni akhirnya turun tangan memberikan penjelasan.
Dia menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu mengenai aduan yang diajukan oleh Partai Nasdem telah menghasilkan keputusan bahwa KPU Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran administratif. Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor.