JK lalu menyinggung aturan masa jabatan presiden yang hanya2 periode atau 10 tahun. Menurutnya hal itu menjadi salah satu upaya meminimalisir pemerintahan otoriter.
"Berbagai-bagai masalah, setiap 10 tahun itu, ya memang, itulah sebabnya kenapa UUD kita membolehkan presiden dan wapres itu hanya boleh 2 kali, tidak boleh lebih, itulah 3 kali itu nggak bisa lolos karena itu UUD, bisa saja. Itulah situasi kira-kira perkembangan dari tahun ke tahun, dari masa ke masa negeri kita," ujar JK.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.