WahanaNews.co | Ramaditya “Rama Djan” Marendra Djan (41) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh JP Budi Bakti.
Kedua sahabat lama ini, bersengketa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sampai saat ini merugikan JB Budi Bakti sejumlah Rp 82 miliar.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Tim Kuasa Hukum JP Budi Bakti hari ini menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mempertanyakan penyidik terkait perkembangan laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rama Djan, anak Djan Faridz, eks Menteri Perumahan Rakyat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Yudhoyono itu.
Sebelum memasuki gedung Polres Jakarta Barat, dalam keterangannya kepada media, Gideon Tim Kuasa Hukum JP Budi Bakti menjelaskan awal mula kasus kekasih artis Raline Shah ini.
“Tujuan kami ke sini mau menanyakan terkait perkembangan laporan klien kami JP Budi Bakti kepada penyidik soalnya sudah lumayan lama dan angka kerugian material klien kami juga cukup signifikan,” ujar Gideon kepada WahanaNews.co, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Gideon mengatakan hingga saat ini Rama Djan tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Klien kami kan hanya pengusaha biasa yang sudah teman lama dengan Rama Djan yang tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Gideon.
Pengacara Gideon juga berharap kedatangan dirinya beserta tim hukum JB Budi Bakti ke Polres Jakarta Selatan agar Rama Djan mau duduk bersama dengan JB Budi Bakti sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.
Rama Djan adalah komisaris PT Caretra yang memiliki proyek dengan PT PLN Batubara berdasarkan Perjanjian Pengangkutan Batubara Nomor pada tanggal 14 Juni 2014 dalam rangka Operasi Pengadaan Batubara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa.
Dengan tujuan membiayai proyek tersebut, Rama Djan melakukan perjanjian peminjaman sejumlah uang kepada JB Budi Bakti, dan sebagai jaminan, Rama Djan menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan JB Budi Bakti selaku Penerima Gadai pada 28 April 2015 dengan jumlah saham 1.636.875 lembar senilai Rp 818.437.500, namun hingga saat ini Rama Djan tidak menyerahkan Sertifikat Saham dan diduga justru menjual/mengalihkan Saham tersebut kepada pihak ketiga sehingga merugikan JB Budi Bakti sebesar Rp 82 miliar.
Terkait perjanjian peminjaman uang tersebut, Rama Djan juga menjanjikan akan mengajukan dirinya sebagai Jaminan Perseorangan kepada JB Budi Bakti, namun hingga saat ini Rama Djan tidak juga menandatangani Jaminan Perseorangan tersebut.
Upaya Hukum Pidana
Mengingat hal tersebut di atas, maka upaya hukum pidana telah dilakukan oleh JB Budi Bakti dengan mengajukan Laporan Polisi di Polres Metro Jaksel dengan Nomor : LP/522/III/K/2021/PMJ/RJS tertanggal 24 Maret 2021, dengan terlapor atas nama Ramaditya Marendra Djan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Adapun perkembangan terakhir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/7642/VI/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 26 Juni 2023, bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
[Redaktur: Zahara Sitio]