WahanaNews.co | Ramaditya “Rama Djan” Marendra Djan (41) dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh JP Budi Bakti.
Kedua sahabat lama ini, bersengketa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sampai saat ini merugikan JB Budi Bakti sejumlah Rp 82 miliar.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Tim Kuasa Hukum JP Budi Bakti hari ini menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk mempertanyakan penyidik terkait perkembangan laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rama Djan, anak Djan Faridz, eks Menteri Perumahan Rakyat pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Yudhoyono itu.
Sebelum memasuki gedung Polres Jakarta Barat, dalam keterangannya kepada media, Gideon Tim Kuasa Hukum JP Budi Bakti menjelaskan awal mula kasus kekasih artis Raline Shah ini.
“Tujuan kami ke sini mau menanyakan terkait perkembangan laporan klien kami JP Budi Bakti kepada penyidik soalnya sudah lumayan lama dan angka kerugian material klien kami juga cukup signifikan,” ujar Gideon kepada WahanaNews.co, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Gideon mengatakan hingga saat ini Rama Djan tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Klien kami kan hanya pengusaha biasa yang sudah teman lama dengan Rama Djan yang tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Gideon.
Pengacara Gideon juga berharap kedatangan dirinya beserta tim hukum JB Budi Bakti ke Polres Jakarta Selatan agar Rama Djan mau duduk bersama dengan JB Budi Bakti sehingga persoalan ini dapat segera diselesaikan.