Rama Djan adalah komisaris PT Caretra yang memiliki proyek dengan PT PLN Batubara berdasarkan Perjanjian Pengangkutan Batubara Nomor pada tanggal 14 Juni 2014 dalam rangka Operasi Pengadaan Batubara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa.
Dengan tujuan membiayai proyek tersebut, Rama Djan melakukan perjanjian peminjaman sejumlah uang kepada JB Budi Bakti, dan sebagai jaminan, Rama Djan menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan JB Budi Bakti selaku Penerima Gadai pada 28 April 2015 dengan jumlah saham 1.636.875 lembar senilai Rp 818.437.500, namun hingga saat ini Rama Djan tidak menyerahkan Sertifikat Saham dan diduga justru menjual/mengalihkan Saham tersebut kepada pihak ketiga sehingga merugikan JB Budi Bakti sebesar Rp 82 miliar.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Terkait perjanjian peminjaman uang tersebut, Rama Djan juga menjanjikan akan mengajukan dirinya sebagai Jaminan Perseorangan kepada JB Budi Bakti, namun hingga saat ini Rama Djan tidak juga menandatangani Jaminan Perseorangan tersebut.
Upaya Hukum Pidana
Mengingat hal tersebut di atas, maka upaya hukum pidana telah dilakukan oleh JB Budi Bakti dengan mengajukan Laporan Polisi di Polres Metro Jaksel dengan Nomor : LP/522/III/K/2021/PMJ/RJS tertanggal 24 Maret 2021, dengan terlapor atas nama Ramaditya Marendra Djan atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Adapun perkembangan terakhir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/7642/VI/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 26 Juni 2023, bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.