Pukul 16.41 WIT, Sabtu (19/7/2025), Male ditangkap tanpa perlawanan.
Honai tempat persembunyiannya adalah rumah adat khas Papua, yang bentuknya menyerupai gubuk bundar beratap jerami.
Baca Juga:
Dituding Jual Sapi Secara Sepihak, Kades Anggoli: Agar Tidak Fitnah Kita Minta Inspektorat Audit Aset Bumdes
Bagi masyarakat lokal, honai adalah simbol kehangatan keluarga. Tapi bagi Male, itu justru jadi tempat ia bersembunyi dari hukum.
Dari penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti: satu unit handphone, dua buah noken, satu noken kepala, sembilan kalung, dan satu jaket cokelat.
Meski tak ditemukan senjata api, penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap jaringan senjata yang digunakan kelompoknya.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
“Male Telenggen masuk dalam DPO. Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, Minggu (20/7/2025).
Male kini diamankan di Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan.