WahanaNews.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) genap berusia 10 tahun (satu dekade) pada 12 Juni 2022 kemarin.
DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Sejak dibentuk 12 Juni 2012 sampai dengan 12 Juni 2022, DKPP telah memeriksa perkara kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 1.962 perkara dengan total jumlah penyelenggara pemilu yang diperiksa mencapai 7.942 Teradu.
Per Sebanyak 4.195 Teradu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kemudian sanksi Teguran Tertulis (2.623), Pemberhentian Sementara (73), Pemberhentian Tetap (690), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (75).
Dalam satu dekade ini, DKPP juga telah mengeluarkan 286 Ketetapan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Kepemimpinan DKPP periode 2017 – 2022 ditandai dengan sejumlah momentum bersejarah dan tantangan bagi DKPP.
Antara lain sejumlah Pilkada Serentak, Pemilu Nasional tahun 2019, peralihan Kesekretariat DKPP dari Bawaslu ke Kementerian Dalam Negeri, hingga pandemi Covid-19.
Meski dibatasi oleh pandemi Covid-19, DKPP tetap menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu. Pada periode 2017 - 2022 tercatat sebanyak 825 sidang baik secara tatap muka/langsung, baik di Ruang Sidang Utama DKPP maupun setempat di daerah sebanyak 569 kali, Video Conference (96 kali) dan secara virtual (160 kali).