WahanaNews.co | Polisi telah menetapkan satu pelajar berinisial RS sebagai tersangka terkait aksi tawuran di flyover Pesing, Jakarta Barat pada Senin (14/2) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan RS ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"Iya, satu orang tersangka karena kepemilikan senjata tajam," kata Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M. Trisno menyampaikan para pelajar itu melakukan aksi tawuran tersebut dengan dalih merayakan ulang tahun sekolah.
Trisno mengatakan pihaknya telah mengecek media sosial mereka dan tidak temukan ada ajakan atau janjian untuk melakukan tawuran.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Pengecekan ini dilakukan oleh aparat kepolisian, sebab kerap kali aksi tawuran itu bermula dari janjian di media sosial.
"Ya, kemungkinan mereka nyari lawan, karena keterangan yang dari Jaktim mau merayakan ulang tahun sekolah," ucap Trisno.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat membubarkan aksi tawuran pelajar di dua lokasi berada di wilayah Jakarta Barat, Senin (14/2).