WahanaNew.co, Jakarta - Sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan selebriti Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB).
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8/2023), melansir ANTARA.
Baca Juga:
Benarkah Uang Korupsi SYL Mengalir ke Visi Law Office? Ini Temuan KPK
Dody menuturkan sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.
Peraturan menyebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Setelah dipastikan, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher, melainkan yang ada dari Partai Perindo DPR RI.
Baca Juga:
Polres Banggai Siagakan 175 Personel Amankan Pleno PSU Pilkada Dua Kecamatan
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.
Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.
Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).