"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta menyampaikan hasil verifikasi menemukan status ganda Aldi Taher yang terdaftar di dua partai.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
"Kita mendapati status ganda, lantas kita serahkan ke partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon) untuk diklarifikasi atau untuk dipastikan yang bersangkutan mencalonkan di lembaga perwakilan apa atau partai mana," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Menurut Dody pengembalian berkas kepada PBB selaku pihak yang mengusung Aldi Taher sudah diatur melalui perundangan.
Setelah diserahkan, PBB wajib mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, ucap Dody.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.