WahanaNews.co | Habib Bahar Bin Smith yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis 6 bulan dan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022).
Ia dinilai hakim terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Hakim juga menilai ceramah Bahar bin Smith berpotensi menyebabkan keonaran.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Menjatuhkan dakwaan pidana enam bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Dodong mengatakan pada dakwaan primer dan subsider pertama terdakwa tidak dinyatakan bersalah.
Namun dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.
"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ujarnya.
Namun Habib Bahar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap.
Padahal, terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ia melanjutkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan.
Namun yang memberatkan pernah dihukum penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja.
Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.
Saat ceramah di Kabupaten Bandung Habib Bahar Bin Smith sempat membahas tentang peristiwa yang dialami oleh Habib Rizieq dan enam anggota laskar FPI.
Ia menyebut bahwa Habib Rizieq ditangkap aparat karena mengadakan acara maulid nabi dan enam anggota laskar FPI yang tewas karena dibantai, disiksa, hingga diperlakukan seperti binatang. [rsy]