WahanaNews.co, Jakarta – Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang permohonan pengunduran diri Firli yang akan diterbitkan, tidak akan mempengaruhi putusan yang telah diambil.
Kata Tumpak, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah memutus perkara etik Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
"(Keppres) tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Sudah kami putus. Kami sudah musyawarah tadi. Cuma putusannya dibacakan tanggal 27," ujar Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2023) melansir VIVA.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan bahwa meskipun Keppres turun nanti sore pun tidak akan mengganggu putusan Dewas KPK.
Putusan itu, kata Syamsuddin, diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewas KPK. Tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda pada putusan tersebut.
Baca Juga:
Kemenko PMK Buka Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029
"Enggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat," tegas Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan pihaknya kini sedang menyusun berkas putusan Firli.
Adapun total saksi yang dihadirkan di persidangan ada 27 orang, termasuk tiga saksi pelapor.