Dewas KPK menyatakan sidang etik Firli sudah selesai. Putusan etik Firli akan dibacakan pada 27 Desember mendatang.
Dewas KPK menyebut Firli tidak wajib hadir pada sidang pengucapan putusan tersebut. Adapun sidang pengucapan putusan itu terbuka untuk umum.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya merespons permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunda pemberhentian Firli Bahuri dari KPK.
Jokowi tidak memastikan apakah akan mempertimbangkan masukan ICW. Dia hanya memastikan proses pemberhentian Firli masih berjalan.
"Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses," kata Jokowi di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (22/12).
Baca Juga:
Kemenko PMK Buka Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029
Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri. Namun, ia telah mengetahui ada surat tersebut.
Selain itu, dia juga belum memutuskan apakah akan menyetujui pengunduran diri Firli. Jokowi mengatakan akan membuat keputusan setelah membaca surat resmi dari Firli.
Firli diproses etik terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama, terkait pertemuan dengan SYL.