Selain itu, Radian juga mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama pemerintahan mendatang.
Setidaknya, ada sembilan program yang harus dilakukan oleh Prabowo-Gibran sesuai dengan janji kampanye mereka.
Baca Juga:
Penangkapan Bukan Tiba-Tiba, Kejagung Cari Eks Dirjen KA Prasetyo Hampir Tiga Pekan
Misalnya swasembada pangan, penyempurnaan penerimaan negara, pemberantasan kemiskinan, penguatan pendidikan dan penguatan pertahanan dan keamanan negara.
Radian menegaskan agar seluruh visi misi Prabowo-Gibran tidak boleh terganjal UU Kementerian Negara.
"Jangan sampai visi-misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto terkunci Pasal 15 UU Kementerian Negara. Jangan sampai visi misi nggak jalan," tegasnya.
Radian pun tak ragu menyebut sejumlah nama Kementerian dan Kelembagaan Pemerintahan yang baru. Semisal Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, Kementerian Pangan Nasional, Kementrian Jaminan Sosial Nasional, Kementrian Perbatasan Negara dan Pulau Pulau Terluar, Kementrian Pangan Nasional, Kementrian Masyarakat Hukum Adat, Badan Ketahanan Nasional dan Badan Pertambangan Nasional.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Pengamat politik Qodari menegaskan presiden terpilih memiliki hak konstitusional untuk merevisi dan menambah kementerian negara.
Ia bahkan menyebut konstitusi memberi ruang yang tegas bagi Presiden untuk menyesuaikan jumlah Kementerian sesuai dengan visi misinya untuk membangun negara.
"Konstitusi (UUD) itu adalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Karena itu, penambahan Kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan dan visi-misi Presiden. Hemat saya, semua Presiden (termasuk Prabowo) bisa diberikan kesempatan untuk mewujudkan visi-misinya," kata dia.