WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan pandangan pakar hukum tata negara (HTN) STIH IBLAM, Radian Syam, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki hak prerogatif dalam menentukan menteri dan jumlah kementerian negara.
Radian menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak yang diberikan secara tegas dalam UUD 1945 (Konstitusi).
Baca Juga:
Penangkapan Bukan Tiba-Tiba, Kejagung Cari Eks Dirjen KA Prasetyo Hampir Tiga Pekan
"(Penentuan menteri) itu hak prerogatif Presiden di dalam membentuk pemerintahan. Itu disebut secara tegas dalam UUD 1945 (Konsitusi)," ujar Radian pada Dialog Publik yang digelar STIH IBLAM di Kampus Pasar Minggu, bberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Radian menjelaskan bahwa jumlah kementerian dapat berubah sesuai dengan kebutuhan presiden terpilih.
Undang-Undang dapat diubah untuk mengakomodir kepentingan presiden terpilih dalam hal ini.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Menurutnya, aturan yang ada saat ini belum menyatakan secara jelas mengenai urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli.
Radian memastikan bahwa Presiden Terpilih (Prabowo Subianto) memiliki alasan yang sangat rasional untuk menambah Kementerian Negara.
"Kondisi-kondisi tersebut melahirkan urgensi untuk melakukan penambahan Kementerian. Konstitusi memberikan landasan pemerintahan Prabowo untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.