WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra, sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan.
Hendra menceritakan keluhan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyebut atasannya bagaikan iblis.
Baca Juga:
KPK Duga SYL Bayar Pengacara Pakai Uang Korupsi, Febri Diansyah Membantah
Pada awalnya, jaksa menanyakan permintaan kepada Hendra selaku vendor di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/5/2024), Hendra mengaku mendapat curahan hati dari mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya.
"Pak Hendra, yang nilainya lebih besar. Bisakah Anda menjelaskan kronologisnya sebagai Direktur PT Haka, juga mengenai CV Haka. Bahkan Anda sampai mengirimkan surat," tanya jaksa, melansir Detik, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga:
Pakar Hukum: KPK Harus Buktikan Keterlibatan Febri dalam Kasus Kementan
"Jadi pada tahun 2021, secara tiba-tiba Pak Gempur meminta saya untuk berbicara di ruangannya. Beliau langsung berkata, 'Om, tolong bantu saya, saya terjebak situasi ini'," jawab Hendra.
Jaksa mendalami cerita dari Gempur. Hendra mengatakan Gempur berkeluh kesah mengaku terjebak serta menyebut atasannya iblis.
Kejebak maksudnya?" tanya jaksa.