"Ini kalau nggak ganti-ganti saya kapan selesainya ini. Akhirnya saya juga timbul rasa kasihan, saya memang niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, 'udah om nggak usah khawatir. Uang lu aman, pokoknya ini nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gue kawal terus.' Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu," jawab Hendra.
Jaksa lalu merincikan permintaan ke Hendra oleh Kementan seperti biaya nikahan cucu hingga sewa Alphard. Hendra mengatakan hingga saat ini Kementan masih berhutang kepadanya senilai Rp 1,6 miliar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Di BAP saudara ini mulai dari bayar sepeda menteri?" tanya jaksa.
"Itu sudah," jawab Hendra.
"Terus Januari pinjam sementara Rp 5 juta, pinjam dana Rp 100 juta, sewa alphard Rp 43 juta, biaya nikahan cucu Rp 13 juta, sampai poin ke 95 dengan total Rp 2,15 (miliar) sedangkan yang dibayarkan nominal pengembaliannya baru sekitar Rp 854 (juta). Bisa saksi jelaskan ini?" tanya jaksa.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Mungkin kalau ada catatan versi saya, yang sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya Rl 1,6 sekian sekian miliar lagi yang belum terbayar," jawab Hendra.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.