WahanaNews.co, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa TNI kini menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM), merujuk pada Kelompok Separatis Teroris (KST) dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan alasan di balik perubahan istilah tersebut.
Baca Juga:
Kapolda Papua Jenguk Korban Penyerangan dan Pembakaran yang Terjadi di Kabupaten Yahukimo
Dia menjelaskan bahwa perubahan dari istilah KKB menjadi OPM dilakukan untuk menegaskan bahwa OPM dianggap sebagai pasukan militer atau kombatan.
Menurut hukum humaniter, tambahnya, pasukan militer atau kombatan memiliki status yang diakui dan dilindungi, termasuk dalam konflik bersenjata.
Dia juga menekankan bahwa meskipun disebut sebagai OPM, kelompok tersebut tetap melakukan tindakan brutal seperti pembakaran fasilitas umum, pembunuhan, pemerkosaan, tindak teror, dan penghadangan terhadap TNI yang sedang melaksanakan tugas kemanusiaan seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga:
Klarifikasi Puspen TNI: 1 Guru Tewas dan 6 Luka Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Oleh karena itu, tindakan tegas akan diterapkan terhadap mereka.
Melansir Tempo, perubahan sebutan KST dan KKB menjadi OPM tersebut mendapat respons dari berbagai pihak, termasuk dari kelompok hak asasi manusia (HAM) hingga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
1. TPNPB-OPM: Kami Perang Terus sampai Papua Merdeka