Pertama, negara harus mengumumkan mengenai kondisi konflik bersenjata yang terjadi di Papua.
Negara harus memberikan sinyal kepada warga sipil dan organisasi internasional untuk dapat melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya konflik tersebut.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Dukung Langkah Panglima TNI Berantas OPM
Kedua, hukum internasional juga mengatur senjata atau alat yang digunakan dalam konflik bersenjata. Penggunaan senjata yang tidak manusiawi dan berpotensi besar mengakibatkan dampak yang besar, tidak boleh dipakai.
Ketiga, pemerintah harus melakukan mitigasi terhadap warga sipil. Pihak-pihak yang berkonflik tidak boleh menyerang warga sipil, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas umum lainnya seperti gedung gereja.
4. Veronica Koman: TNI Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Aktivis HAM untuk Papua, Veronica Koman, menilai keputusan TNI kembali menggunakan istilah OPM karena ingin menangani konflik di Papua lebih dalam.
“Ini mengindikasikan TNI hendak mengambil alih atau mengambil porsi yang lebih besar dalam penanganan situasi Papua, dari operasi penegakan hukumnya sipil Polri ke militer TNI,” kata Veronica kepada Tempo, Senin, 8 April 2024.
Menurut dia, operasi aparat di Papua sejauh ini terkesan hanya penyebutannya saja sebagai penegakan hukum, tetapi implementasinya seperti operasi militer. “Jadi pengakuan ini tak berarti buruk, melainkan fair,” ujarnya.