Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menanggapi kabar TNI yang kembali menggunakan istilah OPM alih-alih Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Eskalasi serangan akan meningkat. Posisi kami (TPNPB) tetap lawan,” kata Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, melansir Tempo, Sabtu (13/4/2024).
Baca Juga:
Lima Pekerja Tambang Tewas Dihantam Serangan Brutal KKB di Seradala
Menurut dia, perubahan penggunaan istilah KST atau KKB menjadi OPM hanya langkah TNI dalam menduduki Papua. “Itu posisi pemerintah kolonial Indonesia. Kami perang terus sampai Papua merdeka,” ujar Sebby.
2. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro: Pemerintah Harus Mengedepankan Penegakan Hukum
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan Panglima TNI memiliki kewenangan dan pertimbangan mengenai perubahan istilah ini.
Baca Juga:
Satgas Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Anggota Brimob di Nabire
Komnas HAM, kata dia, perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah ini, termasuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan kebijakan itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, kata Atnike, Komnas HAM mencatat situasi yang memprihatinkan di Papua. Terdapat korban yang berjatuhan baik dari warga sipil dan juga TNI/Polri.
"Hal ini barangkali yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengubah terminologi tersebut," ucap Atnike saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 April 2024.