WahanaNews.co | Putri selebritas Nia Daniaty, Olivia Nathania, segera menjalani sidang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) mendaftarkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/1).
Sebagai informasi buah hati dari penyanyi yang jaya di dekade 1980an itu terseret dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen penerimaan CPNS. Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 wib, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias Oi yang merupakan Putri dari Artis kenamaan Indonesia Nia Daniaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo kepada wartawan, Selasa (18/1).
Ia menyebutkan pelimpahan berkas perkara tersebut mengartikan bahwa saat ini proses penahanan terhadap Olivia menjadi di bawah pengadilan.
"Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Menurutnya, JPU saat ini masih menunggu jadwal sidang akan perdana yang akan digelar terkait kasus itu. Keputusan itu, kata dia, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di lain sisi, Nurcahyo menerangkan bahwa JPU Kejari Jaksel sudah menyusun surat dakwaan dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.
Terdakwa Olivia Nathania alias OI akan didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.