WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah resmi berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ironisnya, meskipun gajinya sebagai pemimpin tertinggi KPK sangat besar, Firli Bahuri tetap terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Berapa besar gaji yang diterima Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan seberapa besar uang yang diduga diperolehnya dari pemerasan terhadap SYL? Pada Rabu, 22 November 2023, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Rincian besaran gaji Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015, yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan beleid tersebut, selain gaji pokok, tiap bulannya Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK berhak menerima sejumlah tunjangan.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari.
Untuk tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, khusus dibayarkan kepada penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Melansir Tempo, pemberian tunjangan hari tua yang dimaksud merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara. Berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan-tunjangan ketua KPK per bulan.
- Gaji pokok: Rp 5.040.000.
- Tunjangan jabatan: Rp 24.818.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.396.000.
- Tunjangan perumahan: Rp 37.750.000.
- Tunjangan transportasi: Rp 29.546.000.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000.
- Tunjangan hari tua: Rp 8.063.500.
Dengan tambahan tunjangan, setiap bulannya, Ketua KPK Firli Bahuri menerima jumlah keseluruhan sebesar Rp 123.938.500.
Ketika kabar tentang Firli yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL mencuat, disebutkan bahwa Ketua KPK tersebut menerima sejumlah Rp 1 miliar terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya belum mengungkapkan detail penyidikan secara rinci, sehingga total uang yang diterima Firli masih belum terungkap.
“Terkait dengan materi penyidikan, nanti kita update berikutnya,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dengan total nominal Rp 7,4 miliar.
Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer itu tercatat sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, kepolisian juga menyita ikhtisar LHKPN atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022 dan sebanyak 21 unit ponsel.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Aulia Postiera menduga masih ada korban pemerasan lain yang dilakukan Firli Bahuri.
Jumlah Rp 7,4 miliar itu, kata Aulia, kemungkinan hanya terkait dengan kasusnya SYL.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, eks Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad menduga Firli kerap memperdagangkan kasus. Hal itu diamini Aulia.
“Saya menduga, dari temuan penyidikan di Polda Metro Jaya, jumlah penukaran uang valas berupa dolar Singapura atau dolar Amerika ataupun mata uang lainnya, lebih dari itu, saya meyakini,” kata Aulia dalam siniar bersama Abraham Samad itu.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]