WahanaNews.co, Jakarta - Daftar nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023 beredar di kalangan masyarakat.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan nama-nama wakil rakyat dalam penggunaan dana sosial itu.
Baca Juga:
Ketua KPK Setyo Budiyanto Sebut Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Penyidik
Dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Diduga, sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR BI OJK tersebut. Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:
Golkar
• Kahar Muzakir
• Melchias Markus
• Zulfikar Arse Sadikin
• Muhidin
• Puteri Anetta Komarudin
PDIP
• Andreas Eddy Susetyo
• Marsiaman Saragih
• Musthofa
• Prof. Hendrawan Supratikno
• Eriko Sotarduga
• Marinus Gea
• IGA Rai Wirajaya
• Dolfie OFP
• Indah Kurnia
Gerindra
• Heri Gunawan
• H Gus Irawan Pasaribu
• Susi Marleny Bachsin
• Novita Wijayanti
• Jefry Romdonny
• R Imron Amin
• Bahtra
• Khaterine A Oendoen
NasDem
• Satori
• Fauzi Amro
• Achmad Hatari
PKB
• Bertu Merlas
• Ela Siti Nuryamah
• Abdul Wahid
• Fathan Subchi
Demokrat
• Marwan Cik Asan
• Harmusa Oktaviani
• Didi Irawadi
• Vera Febyanthy
PKS
• Hidayatullah
• Junaidi Auly
• Anis Byarwati
• Ecky Awal Mucharam
• Suryadi Jaya
PAN
• Ahmad Najib Qodratullah
• Jon Erizal
• Achmad Hafisz Tohir
• Ahmad Yohan
PPP
• Wartiah
• Amir Uskara
Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 7 Agustus 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023 tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Perjuangan Para Pemimpin Bangsa Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan
Kedua tersangka adalah Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.