WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawali masa pendaftaran bakal caleg sejak 1 Mei 2023 dan berakhir pada 14 Mei 2023. Artinya, masa pendaftaran caleg tersisa dua hari lagi.
Pendaftaran bakal caleg dilakukan di KPU masing-masing tingkatan. Artinya, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendaftar ke KPU pusat.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi. Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2024 ini, tercatat ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Hingga H-2 penutupan pendaftaran, sejumlah partai politik belum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. Partai mana saja? Melansir Kompas.com, berikut rangkumannya.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
8 partai mendaftar
Hingga Jumat (12/5/2023), tercatat 8 partai politik telah mendaftarkan calegnya ke KPU RI, yakni:
1. PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. Pendaftaran dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Senin (8/5/2023).