WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengawali masa pendaftaran bakal caleg sejak 1 Mei 2023 dan berakhir pada 14 Mei 2023. Artinya, masa pendaftaran caleg tersisa dua hari lagi.
Pendaftaran bakal caleg dilakukan di KPU masing-masing tingkatan. Artinya, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendaftar ke KPU pusat.
Baca Juga:
Klaim Raih 4,02 Persen Suara Nasional, PPP Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi
Sementara, bakal caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendaftar ke KPU Provinsi. Sedangkan bakal caleg DPRD Kabupaten/Kota mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2024 ini, tercatat ada 24 partai politik yang bakal berkontestasi. Jumlah tersebut terdiri dari 18 partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.
Hingga H-2 penutupan pendaftaran, sejumlah partai politik belum mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. Partai mana saja? Melansir Kompas.com, berikut rangkumannya.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
8 partai mendaftar
Hingga Jumat (12/5/2023), tercatat 8 partai politik telah mendaftarkan calegnya ke KPU RI, yakni:
1. PKS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU RI. Pendaftaran dipimpin langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Senin (8/5/2023).