WahanaNews.co, Jakarta - Setelah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan tegas menyatakan Gibran bukan anggota partainya lagi.
"Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto saat menghadiri Deklarasi Dukungan Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Mendukung Ganjar-Mahfud, di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
PDIP Bantah Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati
Hasto menjelaskan bahwa Gibran telah mengucapkan selamat tinggal kepada PDIP, sambil merujuk pada Undang-undang 1945 yang menyatakan bahwa calon presiden dan cawapres harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Mas Gibran kan sudah pamit dan Undang-undang 1945 mengatakan capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Bapak Ganjar dan Prof Mahfud MD," ujar Hasto.
Sebagaimana diketahui, PDIP, bersama dengan PPP, Perindo, dan Hanura, telah mendukung pasangan calon presiden dan cawapres Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, ketika Gibran diusung oleh partai lain, ia tidak boleh lagi memegang kartu tanda anggota (KTA) PDIP.
Baca Juga:
Ahok Beberkan Alasan Megawati Coret Anies dari Daftar Calon PDI-P di Pilkada Jakarta
Terkait dengan polemik terkait KTA Gibran yang belum dikembalikan, Hasto menyatakan bahwa masalah tersebut telah diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, mengingat Gibran menerima KTA dari Solo. Setelah itu, KTA tidak boleh digunakan lagi.
"Kan sudah pamit, kan tidak boleh anggota partai politik ganda. Emangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga. Kan tidak boleh, ini Undang-undang ini konstitusi yah. Jadi pamitnya sudah diterima," kata Hasto.
[Redaktur: Amanda Zubehor]