Dia menyebut hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien.
"Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita," papar dia.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat," sambungnya.
Selain itu, dia mengancam akan melapor ke Peradi terkait pencabutan surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E. Dia menilai harusnya pengacara baru Bharada E juga menemui dirinya.
"Kalau saya dicabut kuasa, nanya. Itu kode etik profesi. Makanya saya akan sampaikan kepada profesi pengacara. Coret dia dari pengacara. Lapor dong, orang Peradi bosnya teman saya semua. Saya juga Ketum Asosiasi Pengacara Indonesia. Saya tahu kode etik," tuturnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.