Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Eks Pengacara Ancam Gugat Bharada E
Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara.
Namun Deolipa tak terima dan mengancam untuk menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya mengajukan (gugatan) uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan," kata Deolipa kepada wartawan, di Depok, Sabtu (13/8).
"Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya, hari Senin," lanjut dia.
Deolipa mengatakan dirinya memiliki hak retensi.