WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) tidak
meloloskan hakim yang memeriksa dan memutus perkara banding dari Pinangki Sirna
Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra dalam seleksi calon hakim agung tahun 2021.
Adapun
hakim tersebut adalah Reny Halida Ilham Malik, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Tentu
menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi. Selain bahwa beberapa catatan
yang muncul, baik yang dalam seleksi ini maupun beberapa seleksi yang
lalu," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, seperti dilansir Senin (2/8/2021).
"Sebagaimana
diketahui, yang bersangkutan sudah berkali-kali mengikuti seleksi calon hakim
agung di KY," ujar dia.
Namun,
Miko tidak mengungkap lebih jauh tentang hal tersebut.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
ia
hanya mengatakan alasan spesifik tidak lolosnya Reny Halida menjadi materi
dalam seleksi.
Selain
Renny, KY juga tidak meloloskan 20 calon hakim agung lainnya.
Sebelum
mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2021, Reny juga mengikuti seleksi
calon hakim agung di KY pada 2017, 2019, dan 2020.
"Namun,
yang pasti, seleksi tahap III ini meliputi aspek kesehatan dan kepribadian.
Aspek kepribadian sendiri meliputi kompetensi, rekam jejak, dan masukan dari
masyarakat," ujar dia.
Seperti
diketahui, Pinangki dan Djoko mendapatkan vonis ringan dalam sidang perkara
banding.
Pinangki
awalnya mendapatkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara pengurusan fatwa
Mahkamah Agung (MA).
Namun, dalam proses banding, hukumannya dikurangi menjadi 4
tahun penjara.
Salah
satu pertimbangan pengurangan hukuman tersebut adalah Pinangki merupakan
seorang ibu dari anak yang masih berusia balita berumur empat tahun yang layak
diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa
tumbuh kembang.
Pinangki
sebagai perempuan juga dinilai harus mendapat perlindungan dan diperlakukan
adil.
Selain
itu, Renny juga tergabung dalam majelis hakim di PT DKI Jakarta yang memeriksa
dan mengadili kasus Djoko Tjandra pada perkara suap terkait penghapusan namanya
dari daftar pencarian orang (DPO) dan permufakatan jahat untuk memperoleh fatwa
bebas.
Majelis
hakim memotong satu tahun hukuman penjara Joko menjadi tinggal 3,5 tahun
penjara.
Pertimbangan
meringankan yang digunakan hakim dinilai sejumlah kalangan tidak tepat.
Pertimbangan
tersebut antara lain Joko saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan MA dalam kasus korupsi Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada
dalam escrow account atas nama
rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik Joko Tjandra senilai Rp 546,47
miliar. [qnt]