Menurut Nabila, MK merupakan lembaga khusus yang menjalankan fungsi check and balances terhadap tiga cabang kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudisial.
Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan atributif yang bersifat mutlak kepada MA, DPR, dan Presiden untuk masing-masing mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Baca Juga:
Jimly Blak-blakan soal Adies Kadir: Bermutu, Tapi Ada yang Mengganjal
Komposisi tersebut, lanjut Nabila, dirancang untuk memastikan adanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi antar cabang kekuasaan negara.
Tak hanya menjalankan fungsi pengawasan, Nabila mencontohkan peran MK di negara lain seperti Austria dan Spanyol yang memastikan kesatuan tafsir undang-undang terhadap konstitusi.
Kesatuan interpretasi ini berdampak langsung pada kepastian hukum dan implementasi hukum oleh hakim, aparat penegak hukum, pembentuk undang-undang, serta pemerintah.
Baca Juga:
Adies Kadir Segera Dilantik, Istana Pastikan Sumpah Hakim MK
“Putusan MK harus dipatuhi sebagaimana undang-undang oleh semua pihak termasuk pengadilan, DPR, aparat penegak hukum, Presiden serta seluruh jajarannya,” ujarnya.
Peneliti IJRS Matheus Nathanael menambahkan, MA sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan calon hakim konstitusi harus memastikan kandidat yang dipilih benar-benar berkualitas.
Momentum seleksi ini, menurut Matheus, tidak boleh menjadi titik awal merosotnya reputasi MA akibat kesalahan dalam menempatkan sumber daya manusia di posisi strategis.