"Beberapa pihak telah mengindikasikan bahwa lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu, terutama dalam menangani sengketa, telah terpengaruh oleh individu-individu yang telah terbukti melanggar etika," katanya.
“Bahkan ada yang ketuanya sudah melanggar kode etik berkali-kali, sudah diberikan sanksi berkali-kali, tapi tetap saja dibiarkan menjalankan perannya. Padahal, perannya pada kehidupan seluruh bangsa Indonesia,” tutur Anies.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Pernyataannya itu merujuk ke Ketua KPU yang diketahui berkali-kali melanggar etik berdasarkan keputusuan DKPP.
Anies menyebutkan, langkah hukum harus ditempuh agar penyelenggaraan pemilu yang buruk tak berlanjut.
Sebab, kontestasi elektoral juga bakal berlanjut pada gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
“Karena kita ingin agar pengalaman ini nantinya tidak menular, tidak menular kemana? tidak menular ke pemilihan pemilihan-pemilihan berikutnya,” ucap Anies.
“Baik Pilpres nanti, akan ada ratusan pilkada, akan ada pileg tingkat satu tingkat dua yang tidak boleh mengalami yang pernah kita saksikan sama-sama,” imbuh dia.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.