"Kawan-kawan yang besok akan mengajukan, katakanlah dari Timnas AMIN untuk ke MK, saya pikir kita sepakat dari apa yang saya gambarkan tadi, penghormatan kita untuk upaya mencari keadilan, upaya untuk mengevaluasi, memperbaiki dari sesuatu yang kita anggap perlu untuk dilakukan, saya pikir itu tetap harus berjalan sebagaimana mestinya," kata Paloh.
Adapun Paloh menyatakan partainya menerima hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari, baik pemilu legislatif maupun Pilpres 2024.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
"Nah NasDem menyatakan sekali lagi demi kepentingan persatuan nasional ya menerima hasil Pemilu 2024. Dengan catatan, berbagai kekurangan, berbagai hal-hal yang perlu kita perbaiki, kita harus perbaiki. Itulah sikap NasDem," ujar Paloh.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024) malam.
TKN Tak Khawatir
Sementara itu, Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya sama sekali tak khawatir dengan langkah kubu Anies dan Ganjar Pranowo yang siap-siap mengajukan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).