WahanaNews.co, Jakarta - Mengapa Anies Baswedan tetap memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 meskipun selisih perolehan suara antara dirinya dengan Prabowo-Gibran sangat besar?
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dari kubu tersebut memastikan bahwa mereka akan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Ketika ditanya mengenai alasan di balik rencana ini, Anies Baswedan menjelaskan bahwa langkah tersebut perlu diambil untuk melindungi demokrasi.
Meskipun menyadari kemungkinan kecil untuk meraih kemenangan, tetapi menurutnya, hal ini merupakan langkah yang harus diambil untuk menjaga integritas demokrasi.
Walaupun demikian, Anies menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak masukan bahwa kemungkinan mendapatkan keadilan dalam proses tersebut sangatlah kecil.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
“Walaupun, kami sadar kita ini dalam situasi yang tidak normal banyak yang menyampaikan kepada kami bahwa kemungkinan untuk bisa mendapatkan keadilan itu kemungkinannya sangat kecil,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam.
Dia kemudian menyatakan bahwa kemungkinan kecil tersebut disebabkan oleh beberapa individu dalam lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang dipertanyakan.
Anies Baswedan, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, juga mengomentari tentang adanya pemimpin dalam lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki masalah etika.