"Insya Allah enggak ada (khawatir)," kata Doli kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Doli menyebut, kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut dua itu merupakan hasil kepercayaan dari masyarakat.
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Namun, jika ada pihak yang tidak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, TKN Prabowo-Gibran siap untuk menghadapinya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang memberikan kepercayaan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah, kalau kemudian masih ada pihak yang merasa belum puas, kami juga siap untuk menghadapi itu. Nanti akan dilihat bukti-buktinya," cetusnya.
Doli meyakini jika kemenangan Prabowo dan Gibran diraih dengan cara-cara terhormat dan sesuai aturan.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
"Kami merasa bahwa kemenangan yang diraih oleh tim kami, pasangan 02 itu dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Kami meyakinkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia memilih kami," sebutnya.
Doli menambahkan, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berhak untuk mengajukan gugatan atas hasil pemilu. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa, ya, kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok, itu ya memang dimungkinkan untuk diajukan gugatan," tukas Doli.