WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum kelompok relawan pendukung Jokowi (ProJo), Budi Arie Setiadi, mempertanyakan relevansi penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Budi Arie menyatakan bahwa perbedaan signifikan dalam perolehan suara antara pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran dengan dua pasangan lainnya sangat besar.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Oleh karena itu, menurutnya, kemungkinan kecurangan menjadi tidak mungkin dan sulit untuk dibuktikan jika selisihnya begitu tinggi.
"Hak angket gimana, (kalau) selisih (perolehan suara) 50 juta. Hak angket dari mana? Coba dipikirin, kecurangan dari mana 50 juta loh selisihnya, kalau cuma 10 ribu 20 ribu boleh, selisih 50 juta sehebat apa bisa curang 50 juta. Ya hak angket buat apa?" ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Budi Arie juga menegaskan, hak angket sebenarnya bukan urusan pemerintah, melainkan partai politik.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Ia lantas mempertanyakan komitmen partai untuk merealisasikan hak angket itu.
"Bukan soal dihindari, partai mau enggak? Hak angket bukan urusan pemerintah, tapi partai. Kan DPR, partai, partainya mau enggak?" tegasnya.
Budi Arie juga menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan hak angket haruslah jelas dan terdefinisi dengan baik. Hingga saat ini, belum ada tindakan berarti yang dilakukan untuk mewujudkan hak angket DPR RI.