Walaupun demikian, ada empat partai politik yang tetap mendorong penggunaan hak angket, yakni PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem.
Saling Tunggu
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Rencana untuk menggunakan hak angket DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tampaknya tidak mengalami kemajuan yang signifikan.
Meskipun calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mengajukan dorongan tersebut pada 19 Februari 2024, namun tidak ada tindakan yang mencolok dari PDI-P maupun tiga partai politik (parpol) pendukung capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Usulan agar DPR RI menggunakan hak angket sebelumnya telah diungkapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (5/3/2024) oleh anggota politik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Bahkan, empat hari yang lalu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa wacana ini bukanlah sekadar omong kosong.
Ia menyatakan bahwa naskah akademik mengenai hak angket sudah disusun, dengan isi yang melibatkan lebih dari 75 halaman.
“Saya membaca bahwa rancangan angket itu serius dan sudah jadi. Saya sudah pegang naskah akademiknya tebal sekali,” ujar Mahfud, melansir Kompas.com, Kamis (14/3/2024).