Namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa upaya untuk menerapkan hak angket kemungkinan akan berjalan dengan lambat.
Hal ini muncul setelah Mahfud kembali menyatakan bahwa Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, tidak bersedia tergesa-gesa mengambil langkah politik tersebut.
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Mahfud menjelaskan bahwa Megawati masih mempertimbangkan konsekuensi dari memberikan dukungan terhadap hak angket, khususnya dalam dinamika politik yang mungkin terjadi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
“Iya melihat perkembangan, karena Bu Mega itu jauh pikirannya masalah ini belum akan terselesaikan hanya dengan hak angket atau MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya, mengutip Kompas, Kamis (14/3/2024).
Statement Mahfud itu juga diperkuat oleh pernyataan politikus PDI-P Andreas Hugo Pereira.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Ia mengatakan, pihaknya tak mau terburu-buru karena tengah mempersiapkan berbagai dokumen untuk memperkuat data jika nantinya hak angket digunakan.
“Ini harus diikuti dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi yang akan diangketkan, yang akan dimasukkan sebagai bagian dari hak angket tersebut, juga tentu konsekuensi-konsekuensinya,” ucap Hugo dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (12/3/2024).
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menegaskan pihaknya tetap menunggu sikap konkret dari Fraksi PDI-P DPR RI.