“Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karena itu saya sangat menyesal. Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam, atas kelalaian itu," kata dia.
Atas kejadian tersebut, Vicky mengaku mendapatkan pelajaran yang berharga dan berjanji tidak akan mengulanginya. Vicky juga memohon agar pihak televisi tersebut dapat menerima permintaan maafnya dan mau diajak mediasi.
Baca Juga:
Selangkah Lagi, TikTok Bakal Dilarang di AS
"Saya mengimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus," tegasnya.
Polisi menyatakan bahwa pelaku melanggar melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahin dan dendi paling banyak Rp2 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.