WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar arah penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mengembalikannya ke Rutan KPK setelah sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah.
“Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI
Sebelum kembali mendekam di Rutan KPK, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kelayakan penahanan.
“Untuk kembali ke Rutan KPK, Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan,” ujar Budi.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, dan hasilnya akan menentukan apakah Yaqut langsung ditahan di rutan atau tidak, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
KPK Pilih Menepi dari Kasus Korupsi MBG, Kejagung Dapat Kepercayaan Penuh
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ucapnya.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan hingga tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.