"Saksi merupakan pihak yang diduga
mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga keterangannya diperlukan
agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara
ini," jelasnya.
Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh
KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang
lainnya.
KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan
informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah
digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim
penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini, KPK menjerat penyidiknya, AKP
Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif
Tanjungbalai, M Syahrial.
Robin dan Maskur diduga menerima suap dari
Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.