Pemberitaan pers, Ramaditya Marendra Djan dikenal dengan sapaan Rama Djan. Pengusaha tambang batu bara ini dikaitkan sebagai calon suami daripada artis Raline Shah. Rama Djan Faridz juga adalah anaknya Haji Djan Faridz yang mantan Menteri Perumahan Rakyat, periode 2011 - 2024 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Literasi dari ahu.go.id Kemenkumham, PT Caretra ini, mempunyai pengurus dan pemegang saham adalah Ramaditya Marendra Djan sebagai Komisaris, Direktur Susilo Dwijantoro, dan Nurhasanah.
Baca Juga:
Dr P Hadisaputro: Menagih Hutang Itu Mudah
Latar masalah sengketa ini, disebutkan Oktavia, PT Caretra memiliki proyek dengan PT PLN Batubara, berdasarkan Perjanjian Pengangkutan Batu bara pada tanggal 14 Juni 2014 dalam rangka Operasi Pengadaan Batubara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa.
“Dengan tujuan membiayai proyek tersebut, Rama Djan melakukan perjanjian peminjaman sejumlah uang kepada JB Budi Bakti,” ujar Oktavia, Rabu (31/1/2024).
Lalu, sebagai jaminan dari perjanjian pinjaman uang ini, Rama Djan menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan JB Budi Bakti selaku Penerima Gadai pada 28 April 2015 dengan jumlah saham 1.636.875 lembar senilai Rp818.437.500.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anak Eks Menteri, Polisi Jawab Begini
Jalannya persidangan perkara gugatan prestasi buruk bisnis Ramaditya Marendra Djan dalam bisnis batu bara dan gadai saham eksplorasi batu bara PT Caretra. PT Caretra punya proyek PT PLN Batubara di operasi pengadaan batu bara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa, Rabu (30/1/2023). [WahanaNews.co/Hendrik Raseuki]
“Namun hingga saat ini Rama Djan tidak menyerahkan Sertifikat Saham dan diduga justru menjual-mengalihkan Saham tersebut kepada pihak ketiga,” ungkap Okta.
Selain itu, berkait perjanjian peminjaman uang tersebut, Rama Djan juga menjanjikan akan mengajukan dirinya sebagai Jaminan Perorangan kepada JB Budi Bakti, namun hingga saat ini Rama Djan tidak juga menandatangani Jaminan Perseorangan tersebut.