Oleh karena perbuatan ingkar janji yang dilakukan PT Caretra, Susilo Dwijantoro, dan Rama Djan, JB Budi Bakti mengalami kerugian hingga mencapai Rp 82 miliar, dan karenanya, demi mendapat keadilan atas haknya yang tidak dipenuhi itu, JB Budi Bakti mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anehnya, dalam sidang berkaitan gugatan kasus prestasi buruk bisnis Ramaditya Marendra Djan ini, majelis hakim pengadil kasus sosok berpengaruh ini, melarang peliputan pers. Walau pers sudah mendapat berkoordinasi dengan persona humas PN Jaksel, namun majelis hakim melarangnya dengan cara menyuruh seorang petugas. Secara kasar dan arogan petugas ini pun menepis tangan dan membentak wartawan keluar ruang sidang. Padahal, ini adalah sidang terbuka untuk umum. Pantauan WahanaNews.co, dari sejumlah persidangan terbuka yang lain, aktivitas pengunjung sidang dan pengambilan foto dapat dilakukan asalkan tidak menggangu persidangan.
Baca Juga:
Dr P Hadisaputro: Menagih Hutang Itu Mudah
[Redaktur: Irfan Elvan]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.