Eksekusi tanah itu dilakukan PN Makassar atas sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dan PT Hadji Kalla yang merupakan perusahaan milik JK.
"Tidak pula [Achmad] masuk ke area eksekusi lahan, dan tidak terlibat dalam proses apa pun yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kehadirannya di sekitar wilayah tersebut hanya karena tempat acara yang dihadirinya berada tidak jauh dari lokasi," ujar Donny.
Baca Juga:
17 Anggota TNI AD Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan
Sengketa tanah yang diklaim milik JK mencuat selama beberapa waktu terakhir. Lahan seluas 16,4 hektare (Ha) itu berlokasi di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.
JK mengklaim lahan tersebut sah miliknya dan menduga dicaplok atau diambil alih oleh mafia tanah.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal kemarahan JK.
Baca Juga:
Jabat Inspektur Kostrad, Ini Profil Mayjen TNI Jannie Aldrin Siahaan Jebolan Akmil 1992
Nusron menyampaikan sengketa tanah tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak 1990, sebelum ia menjadi Menteri ATR/BPN.
Nusron mengungkapkan setidaknya terdapat empat pihak terlibat pada kasus sengketa tanah yang membuat JK geram yakni PT Hadji Kalla, PT GMTD yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono, dan Manyombalang Dg. Solong.
Selain itu, ia juga menjelaskan konflik sengketa tanah tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses constatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.