"Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses constatering," ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Nusron mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut.
Baca Juga:
17 Anggota TNI AD Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan
"Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering," katanya.
CEO Lippo Group James Riady membantah pihaknya terlibat dalam sengketa tanah di Makassar yang membuat JK kesal.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar James di kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (10/11).
Baca Juga:
Jabat Inspektur Kostrad, Ini Profil Mayjen TNI Jannie Aldrin Siahaan Jebolan Akmil 1992
Meski begitu, James mengakui perusahaannya adalah salah satu pemilik saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang menjadi salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa itu.
"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.