WahanaNews.co I Pada persidangan sengketa Pilkada Kab.
Samosir 2020 di Mahkamah Konsitusi (MK) terungkap ada bukti 3 tanda tangan
saksi yang berbeda. Pengamat Politik, Syafrudin Budiman, SIP, meminta MK melakukan
uji forensik sesuai fakta persidangan.
Baca Juga:
Relawan Alumni UKI Mendeklarasikan Dukungan Penuh Terhadap Prabowo Gibran
"Hakim MK yang menangani perkara ini diharapkan melakukan uji
forensik terkait tanda tangan yang diduga keras dipalsukan. Karena ada 3 tanda
tangan sangat berbeda, sesuai dengan rekaman video sidang MK, Rabu
(03/02/2021)," kata Syafrudin Budiman, Kamis (04/02).
Persidangan sengketa Pilkada Kab. Samosir 2020 ditayangkan secara
online di MK. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang)
menggugat adanya praktek money politik di Pilkada tersebut.
Baca Juga:
Partai UKM Bergabung, Kado Istimewa HUT ke-24 PAN
"Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan
mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita lihat apabila fakta persidangan
menemukan adanya penggunaan money politik secara terstruktur, sistematis dan
massif, maka MK bisa melakukan diskualifikasi kandidat terpilih," tegas
Syafrudin.
Pengamat Politik, yang juga Direktur Andalan Institute ini mengatakan
bahwa jika dalam sidang MK, penggugat bisa membeberkan fakta-fakta adanya
pembagian uang saat Pilkada. Hakim MK bisa memutuskan untuk diskualifikasi
terhadap pasangan calon terpilih di Pilkada Kab. Samosir.
"Memang hakim MK tidak mensidangkan kasus politik uang,
tetapi selisih suara. Akan tetapi jika terbukti adanya money politik yang
berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan
diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya," jelasnya.
Menurutnya, dugaan pencucian uang yang sangat fantastis di
Pilkada Kab. Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan
uang kepada pemilih. Bahkan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang menemukan
adanya dugaan angka yang mencapai puluhan miliar dan satu pemilih satu juta
suara.
"Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di
lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya, bisa didiskualifikasi
dan malah Tim Rap Berjuang bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada
Kab. Samosir," tandas Syafrudin.
Sementara itu Arnol Sinaga, SE., SH., CLA, Advokat di
Jakarta mengatakan, pada sidang sengketa Pilkada Kab. Samosir 2020 agar prosesnya
di ikuti sesuai fakta persidangan.
"Mari kita percaya kepada MK dan kita tunggu hasil
forensiknya. Kita ikuti proses sidang yang sedang berlangsung dan kita harapkan
MK memeriksa fakta-fakta persidangan adanya dugaan money politik di Pilkada
Samosir," ujar Arnol.
Menurutnya, Tim Rap Berjuang, bisa optimis memenangkan
gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat.
Dijelaskan Arnol, dalam pokok pokok gugatan, pihak penggugat
sudah melampirkan video viral politik uang. Bukti-bukti kuat permainan politik
uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat hingga Rp. 1 juta per pemilih.
"Semoga keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,"
pungkasnya. (tum)