WahanaNews.co, Jakarta - Sengketa Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 277 pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dari jumlah itu dua gugatan di antaranya merupakan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
"Ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPR/DPRD, dua pilpres dan 12 calon anggota DPD," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3/2024) mengutip CNN Indonesia.
Namun, kata Fajar, jumlah perkara perselisihan tersebut belum pasti. Pengajuan permohonan bakal ditelaah oleh MK terlebih dahulu.
"Itu memang belum mencerminkan jumlah perkara ,karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini, sehingga betul-betul ini jumlah perkara yang diregistrasi," jelas dia.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Fajar mengatakan MK mulai melakukan registrasi untuk permohonan gugatan pilpres pada hari ini dan Selasa (26/3/2024). MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang mau mendaftar sebagai pihak terkait.
Menurut Peraturan MK Nomor 4/2023, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pihak terkait dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
"Hari ini dan besok adalah tahapan kalau ada capres jadi pihak terkait. Ini kan pemohonnya 01 dan 03, kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait," kata Fajar.
Adapun menurut UU Pemilu Nomor 7/2017, MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan PHPU yang diajukan oleh para peserta pemilu. Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3).
MK juga diwajibkan menyampaikan putusannya ke lembaga MPR, presiden, KPU, pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
[Redaktur: Alpredo Gultom]