"Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap klaim lain terhadap lahan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga:
PTUN Batalkan Putusan, Pemerintah Perkuat Upaya Eksekusi Lahan Hotel Sultan
"Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun … adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum," tambahnya.
GMTD juga melaporkan adanya upaya penyerobotan yang disebut terjadi dalam satu bulan terakhir.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Baca Juga:
Aliansi Prabowo-Gibran Laporkan PT PHI ke Satgas PKH Jakarta, Karena Menguasai Lahan Illegal di Palas
"PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama … demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutup Ali.
Nusron Wahid Pertanyakan Proses Eksekusi
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut ada kejanggalan dalam proses eksekusi pengadilan yang memenangkan GMTD.